Justru, kata dia, negara masih berhutang sebesar Rp 86 miliar untuk perhelatan negara SEA Games 1997 lalu.
Karena KMP yang diketuai Bambang Trihatmodjolah yang menyelesaikan kekurangan dana tersebut.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
Sebagai catatan, SEA Games 1997 lalu menelan biaya Rp 156 miliar. Sementara dana talangan pemerintah yang diambil dari dana reboisasi hanya Rp 35 miliar.
"Kok hari gini mau menagih uang recehan non-APBN? Kan aneh. Kasus SEA Games 1997 ini sudah tenang, kok tiba-tiba digali dari kuburnya. Mestinya, ada kekurangan dana yang mesti kita minta ke pemerintah,” kata dia.
Kasus tagihan utang ini sempat berujung pencekalan ke luar negeri kepada Bambang Trihatmodjo.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Permohonan pencekalan diajukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Imigrasi Kemenkum HAM. [as/qnt]