Oleh sebab itu, ia menilai, persoalan dana talangan ini seperti sekedar menyinggung pribadi Bambang Trihatmodjo sebagai anak Presiden Soeharto yang merupakan bagian dari Orde Baru.
Padahal, menurut Hardjuno, penggunaan dana talangan tidak untuk kepentingan pribadi kliennya.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
"Bila pemerintah bisa bijak bisa melihat masalah ini, bukan pada tendensi pribadi dan diduga kaitan Pak Bambang Trihatmodjo sebagai putra Presiden Soeharto. Apakah tidak bisa Kemenkeu menutup masalah ini?," ujar Hardjuno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
"Karena bilamana kita melihat historis permasalahan ini, sumber dari dana talangan ini pun bukan dari APBN. Kita trace (telusuri) itu bukan dari kas Kemensetneg tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta," lanjutnya.
Dana talangan Rp 35 miliar tersebut diberikan negara melalui PT Tata Insani Mukti (TIM). Oleh sebab itu, menurut Hardjuno, sejak awal kewajiban membayar dana talangan yang kini ditagih sebagai piutang negara, bukanlah kepada Bambang Trihatmodjo, melainkan TIM yang patut bertanggung.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
Di sisi lain, PT TIM ditunjuk sebagai badan hukum teknis pelaksana konsorsium mitra penyelenggara swasta. Saat itu, Bambang Trihatmodjo memang menjabat sebagai komisaris utama TIM, namun dia bukanlah pemegang saham perusahaan.
Adapun TIM merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997, sementara dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Kemenkokesra.
TIM bergabung dalam konsorsium berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam.