WahanaNews - Otomotif | Dalam rangka mengejar pencapaian program Zero Emission atau energi bersih, Pemerintah tengah menggalakkan kendaraan listrik di tanah air. Bahkan, muncul wacana bahwa Pemerintah akan memberikan subsidi untuk konversi kendaraan listrik tersebut.
Subsidi itu tersebut diketahui ditujukan bagi pembelian motor listrik baru atau konversi motor bensin ke motor listrik. Namun, konversi menjadi prioritas utama.
Baca Juga:
RI-Jepang Perkuat Kerja Sama Industri Otomotif Menuju Netralitas Karbon
"Biaya untuk konversi (motor listrik) itu kan Rp15 juta, yang paling mahal itu Rp7,5 juta baterainya. Jadi, bisa enggak nih baterainya dipikirkan untuk 'digendong' biar separuh harganya," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif di kantornya pada akhir pekan lalu, dikutip Selasa (6/12/2022).
Rencananya, subsidi motor listrik diberikan mulai 2023. Targetnya adalah 1,2 juta unit hingga 2024.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyebut besaran insentif yang direncanakan mencapai Rp6,5 juta per unit.
Baca Juga:
Kendaraan BAIC Asal China Siap Mengaspal di Indonesia
Konversi motor bensin ke motor listrik sendiri sudah diizinkan dan diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 Tahun 2020.
Pemerintah juga mengeluarkan Permenhub Nomor 15 Tahun 2022 perihal konversi mobil berbahan bakar minyak, baik itu bensin atau pun diesel, menjadi mobil listrik.
Tapi, hingga kini, diketahui bahwa pemerintah baru merilis sertifikasi untuk bengkel konversi motor listrik. Adapun sertifikasi bengkel konversi mobil listrik belum diterbitkan.