“Kami periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” lanjut dia.
Pelat nomor sendiri, tegas Latif, adalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi kendaraan agar dapat beroperasi di jalan. Masyarakat sangat menyalahi aturan jika mengendarainya dengan terlebih dahulu melepas atau mengganti pelat nomor.
Baca Juga:
Penting! Angka Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi, Polda Jabar Akan Berlakukan Tilang Manual
Bahkan, menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang cukup berat sehingga mobil atau motor yang bersangkutan bisa disita.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandas Latif.[mga]