WahanaNews - Otomotif | Tilang manual akhirnya diterapkan lagi, khususnya di DKI Jakarta. Namun, tilang di tempat oleh aparat hanya untuk jenis-jenis pelanggaran tertentu.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Latif Usman menyebut ada beberapa jenis pelanggaran yang akan dikenakan tilang manual. Di antaranya terkait dengan melepas pelat nomor polisi.
Baca Juga:
Penting! Angka Pelanggaran Lalu Lintas Tinggi, Polda Jabar Akan Berlakukan Tilang Manual
“Tilang manual diberlakukan untuk yang memalsukan nopol (nomor polisi) dan melepas nopol, serta balap liar dan (memasang) knalpot brong. Itu saja pelanggaran-pelanggarannya,” ucap dia pada Selasa (6/12/2022), seperti dikutip dari situs NTMC Polri.
Sekadar mengingatkan, mendekati akhir Oktober 2022 kemarin Polda Metro Jaya sempat hanya memberlakukan tilang elektronik dan meniadakan tilang manual.
Ini terkait dengan instruksi Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang melarang tilang manual demi mengurangi potensi pungutan liar dan memperbaiki citra institusi tersebut.
Baca Juga:
Tilang Manual di Jabar Bakal Berlaku 1 Juni 2023
Namun, masyarakat yang bandel dan tidak bertanggungjawab menyiasati kebijakan itu dengan melepas dan menutup pelat nomor ketika melakukan pelanggaran. Kepolisian pun saat ini sedang menyiapkan teknologi pengenalan wajah untuk diterapkan dalam tilang elektronik.
Lebih lanjut, Latif menerangkan pemberlakuan kembali tilang manual bertujuan agar para warga yang ingin mengakali tilang elektronik saat ini bisa langsung ditindak. Prosedur tilang di tempat sendiri relatif sama dengan sebelum-sebelumnya.
“Seperti biasa, dihentikan, kami tilang mereka,” jelasnya.
“Kami periksa. Kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa menunjukkan surat-suratnya,” lanjut dia.
Pelat nomor sendiri, tegas Latif, adalah salah satu syarat yang mesti dipenuhi kendaraan agar dapat beroperasi di jalan. Masyarakat sangat menyalahi aturan jika mengendarainya dengan terlebih dahulu melepas atau mengganti pelat nomor.
Bahkan, menurutnya, hal itu merupakan pelanggaran lalu lintas yang cukup berat sehingga mobil atau motor yang bersangkutan bisa disita.
“Tidak boleh kalau mereka melepas (memalsukan) pelat nomor, ini merupakan pelanggaran. Dan ini merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan lakukan tilang untuk melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut dengan tilang manual,” tandas Latif.[mga]