WahanaNews-Persona | Bagi pengendara roda empat maupun roda dua dalam berkendara sangat penting dilakukan. Peraturan untuk menjaga jarak saat berkendara telah diatur dalam pasal 62 PP no. 43 tahun 1993 tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Melalui peraturan tersebut mewajibkan para pengendara agar menjaga jarak dengan kendaraan yang berada di depan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Menurut World Health Organization (WHO) 90 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan kesalahan manusia, salah satunya karena tidak menjaga jarak aman. dikutip dari laman otomotif Nissan.co.id ada beberapa cara menjaga jarak aman dengan kendaraan di depan.
Baca Juga:
Ahmad Rizal Pimpin Bulog, TNI Jalankan Prosedur Pensiun Dini
3 Detik Menjaga Jarak antara Kendaraan
Ada dua alasan mengapa menggunakna hitungan waktu ketimbang hitungan jarak. Pertama, menghitung dengan waktu lebih mudah ketimbang mengukur jarak antar kendaraan disesuaikan dengan kecepatan kendaraan. Kedua, ketika melakukan proses pengereman dengan keamanan dan kenyamanan dibutuhkan waktu tiga detik. Kemampuan mobil dalam proses pengereman membutuhkan wkatu selama 0,5 hingga 1 detik.
Perhatikan Roda Belakang Kendaraan di Depan
Baca Juga:
Maresca Puji Performa Chelsea Usai Bungkam Fluminense di Semifinal
Jika dengan cara menghitung waktu masih membuat bingung makan bisa digunakan cara dengan melihat roda belakang kendaraan yang berada di depan. Pastikan apakah roda belakang kendaraan menyentuh tanah untuk memperkirakan jarak aman. hal ini dilakukan agar dapat melihat roda kendaraan di depan jika terjadi sesuatu pengendara dapat memiliki ruang yang cukup untuk melakukan manuver ketika terjadi sesuatu.
Dilansir dari media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro menjaga jarak amna diperlukan terutama untuk roda empat ke atas. Ditlantas Polda Metro Jaya juga memeberikan rincian jarak yang bisa dilakukan saat berkendara.
Berikut daftar jarak aman berkendara: