Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Oleh karena itu, kata dia, petugas kepolisian harus bertindak tegas, yakni dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang maupun dengan kewenangan diskresinya yang melekat pada setiap anggota sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca Juga:
Jalan Langkat-Karo Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Bisa Melintas
"Untuk kepentingan umum demi keamanan dan keselamatan bumper yang membahayakan dapat dilepas untuk digunakan sebagai barang bukti," ujar dia.
"Bahkan jika perlengkapan bumper yang tersebut menimbulkan atau mengakibatkan luka pada orang lain dapat dipidanakan dengan pidana umum," katanya. [afs]