WahanaNews-Otomotif | Tak jarang sering menjumpai mobil pribadi jenis MPV atau SUV memasang tanduk berupa bumper depan atau belakang tambahan berbahan besi.
Banyak pengguna kendaraan yang mempertanyakan sah atau tidaknya pemasangan aksesoris tambahan untuk mempercantik tunggangan.
Baca Juga:
Jalan Langkat-Karo Kembali Tertimbun Longsor, Kendaraan Tak Bisa Melintas
Menyoroti hal tersebut, Pakar Transportasi Djoko Setyowarno mengatakan, sah-sah saja memasang bumper, guard rail, atau footstep besi. Asal tidak menganggu kenyamanan dan keamanan pengendara lain.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap kendaraan bermotor dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
"Sesuai pasal 58 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas," ujarnya kepada Wartawan Selasa (7/6/2022).
Baca Juga:
Banjir Lumpuhkan KBN Jakarta Utara, Jalan Cakung Cilincing Macet Parah
Ia mengatakan, yang dimaksud perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu-lintas adalah pemasangan peralatan, perlengkapan, atau benda lain pada kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sebagai contoh, yaitu pemasangan bumper tanduk dan lampu menyilaukan bagi pengguna kendaraan lainnya.
Pasal 279 berbunyi: