Oto.WahanaNews.co | PT Toyota Manufacturing Motor Indonesia (TMMIN) mengatakan Baleid pembebasan bea masuk impor IKD kendaraan listrik tidak akan berdampak terhadap produksi Toyota.
Hal ini dikarenakan produksi kendaraan listrik Toyota masih diimpor langsung dari Jepang. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal TMMIN Bob Azzam.
Baca Juga:
Misi Toyota: Kendaraan Listrik Hemat Biaya Menuju Pasar Jepang
Bob mengatakan kebijakan pemerintah ini masih terbilang baru, sehingga pihaknya masih memperhitungkan skema produksi yang ada, di mana lebih menguntungkan impor atau memproduksi secara lokal.
"Tergantung volume juga kalau volume permintaan banyak, pasti lebih baik memproduksi secara lokal," ujar Bob (4/3/2022).
Adapun baru baru ini Pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.
Baca Juga:
Toyota dan Daihatsu Kolaborasi Bikin Perusahaan Baru di Asia Pasific
Pemerintah beranggapan dari berbagai jenis barang yang diimpor, seperti impor dalam keadaan lengkap tapi belum dirakit (Completely Knocked Down/CKD) dan impor dalam keadaan lengkap dan utuh (Completely Built-Up/CBU).
PMK ini menyasar IKD karena jenis ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk perekonomian domestik mengingat komponen kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) IKD yang belum lengkap dipenuhi dengan menggunakan komponen yang dihasilkan produsen dalam negeri.
Sehingga mobil listrik yang dirakit CKD atau IKD secara langgsung mendapatkan keuntungan dengan adanya kebijakan ini.