Oto.WahanaNews.co | Industri otomotif menyatakan dukungan kepada pemerintah untuk menerapkan kebijakan Euro 4 pada kendaraan diesel yang diproduksi di Indonesia mulai 7 April 2022.
Kebijakan untuk mengurangi emisi gas buang itu didukung seluruh ekosistem mulai dari pemerintah, agen pemegang merek (APM), karoseri, yang ditandai deklarasi bersama oleh Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di booth Isuzu di Jakarta Auto Show, JCC, Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga:
Di GIIAS 2024, PLN Beberkan Layanan Infrastruktur Charging Station Terintegrasi Dalam Aplikasi PLN Mobile
"Industri otomotif menjadi motor penggerak pengurangan emisi gas buang,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pada Selasa, kemudian menambahkan bahwa program Euro 4 merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurangi efek rumah kaca.
Seusai deklarasi, Menperin dan Ketua Umum Gaikindo menyaksikan penandatanganan komitmen bersama dalam mendukung Euro 4. Penandatanganan komitmen dilakukan Presiden Direktur PT Isuzu Astra Motor Indonesia (IAMI) Eisaku Akazawa dan perwakilan pelanggan Isuzu.
Komitmen itu sebagai wujud kesiapan penerapan Euro 4 pada kendaraan bermesin diesel yang diproduksi di Indonesia mulai 7 April 2022.
Baca Juga:
Pertumbuhan Pesat Mobil Listrik di Indonesia: Saingi Thailand, Lewati Jepang!
Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional Dr Ir Musri menyatakan, penerapan Euro 4 diesel sesuai Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Pemerintah berencana menerapkan standar emisi Euro 4 pada mesin kendaraan diesel mulai 2022.
Peraturan itu tertuang dalam surat yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No S 786/MENLHK-PPKL/SET/PKL.3/5/2020 tertanggal 20 Mei 2020. Nantinya, semua produsen otomotif yang merakit kendaraan niaga bermesin diesel akan mulai melakukan produksi pada 7 April 2022.
Anjuran untuk beralih ke Euro 4 itu sebenarnya sudah tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017. Sejalan dengan itu, agen pemegang merek (APM) memastikan mendukung kebijakan pemerintah dalam penerapan Euro 4 untuk kendaraan diesel.