Kemudian, dalam melengkapi kelestarian lingkungan di area perusahaan dan sekitarnya, PT SUCOFINDO (Persero) mampu melayani jasa Audit dan Pengujian Lingkungan. SUCOFINDO dilengkapi dengan 75 laboratorium yang tersebar di Indonesia dan mampu melayani jasa audit dan pengujian lingkungan. Laboratorium SUCOFINDO pun telah mendapat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Di sektor pertambangan, SUCOFINDO juga mampu mendukung para pelaku usaha tambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan, yaitu melalui layanan monitoring selama proses penambangan dan paska tambang, serta konsultansi reklamasi paska tambang.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
PT SUCOFINDO (Persero), sebagai perusahaan BUMN bidang Inspeksi, Pengujian, Sertifikasi, serta Pelatihan dan Konsultansi memiliki jasa dalam sektor CSR. Jasa tersebut antara lain adalah jasa social mapping, Jasa konsultansi ISO 26000 mencakup Gap Analysis, Training ISO 26000 maupun penyusunan Sustainability Report dan penentuan Community Satisfaction Index (CSI) melalui Indeks Kepuasan Masyarakat dan pengukuran dampak program CSR dengan metode SROI (Social Return on Investment).
Dengan implementasi CSR sesuai dengan standar SNI ISO 26000, maka pelaku usaha atau industri telah memperhatikan kepentingan stakeholders, memenuhi kesejahteraan masyarakat (people), serta berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). (JP)