WahanaInfrastruktur.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berita Acara Serah Terima LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan K/L dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 pada Entitas Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, di Kantor BPK RI Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Penyerahan LHP juga diberikan kepada Kementerian Pertanian dengan opini WTP yang diterima oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin beserta para Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa BPK RI.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyusunan Laporan Keuangan (LK) merupakan kewajiban bagi seluruh entitas Pengguna Anggaran.
“Bukan saja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran, namun juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LK inilah yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK,” kata Menteri Basuki.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
"Kementerian PUPR selalu berkomitmen untuk mendukung proses audit atas LK tersebut. Mulai dari entry meeting, pelaksanaan audit, hingga penyerahan LHP atas LK dapat berjalan baik dan lancar. Kami bersyukur bahwa berdasarkan hasil audit atas LK Tahun 2021 BPK telah memberikan opini WTP," kata Menteri Basuki.
Menurut Menteri Basuki, dengan capaian Kementerian PUPR atas LK Tahun 2021 tersebut, ke depan Kementerian PUPR akan terus berupaya melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.
"Kami juga akan melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, melalui langkah-langkah, antara lain penilaian kinerja berbasis progres penyelesaian tindak lanjut, penyederhanaan dan pembagian tugas yang jelas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Itjen), Unit Kepatuhan Internal, Unit Organisasi, dan Satuan Kerja. Disamping itu juga melakukan penyelesaian rekomendasi yang diprioritaskan pada temuan administratif dan pemantauan serta pembahasan dengan seluruh pihak terkait terutama dengan BPK-RI," kata Menteri Basuki.