WahanaInfrastruktur.com | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun 2021 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Berita Acara Serah Terima LHP diserahkan oleh Anggota IV BPK RI Haerul Saleh dan diterima oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam acara Penyerahan Laporan Keuangan K/L dan Dukungan LKBUN Tahun 2021 pada Entitas Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara IV, di Kantor BPK RI Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Baca Juga:
Gaji Terendah Rp 9,4 Juta, Kementerian PUPR Buka 6.388 Formasi CPNS 2024
Penyerahan LHP juga diberikan kepada Kementerian Pertanian dengan opini WTP yang diterima oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Turut hadir Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI Syamsudin beserta para Pejabat Struktural dan Fungsional Pemeriksa BPK RI.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, penyusunan Laporan Keuangan (LK) merupakan kewajiban bagi seluruh entitas Pengguna Anggaran.
“Bukan saja sebagai bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan anggaran, namun juga sebagai pengungkapan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah-kaidah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LK inilah yang kemudian menjadi objek audit oleh BPK,” kata Menteri Basuki.
Baca Juga:
Menkeu Sebut APBN Telah Salurkan Rp6 Triliun Untuk Pembiayaan Rumah
"Kementerian PUPR selalu berkomitmen untuk mendukung proses audit atas LK tersebut. Mulai dari entry meeting, pelaksanaan audit, hingga penyerahan LHP atas LK dapat berjalan baik dan lancar. Kami bersyukur bahwa berdasarkan hasil audit atas LK Tahun 2021 BPK telah memberikan opini WTP," kata Menteri Basuki.
Menurut Menteri Basuki, dengan capaian Kementerian PUPR atas LK Tahun 2021 tersebut, ke depan Kementerian PUPR akan terus berupaya melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern dalam aspek perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan.
"Kami juga akan melakukan percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK, melalui langkah-langkah, antara lain penilaian kinerja berbasis progres penyelesaian tindak lanjut, penyederhanaan dan pembagian tugas yang jelas antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Itjen), Unit Kepatuhan Internal, Unit Organisasi, dan Satuan Kerja. Disamping itu juga melakukan penyelesaian rekomendasi yang diprioritaskan pada temuan administratif dan pemantauan serta pembahasan dengan seluruh pihak terkait terutama dengan BPK-RI," kata Menteri Basuki.
Mengakhiri sambutannya, Menteri Basuki menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas profesionalisme, komunikasi, dan kerja sama yang baik dengan auditor BPK berdasarkan peran masing-masing dalam menjalankan tugas. "Kami mohon maaf atas berbagai kekurangan yang terjadi dalam berinteraksi dengan tim BPK RI selama pelaksanaan audit," tutup Menteri Basuki.
Anggota IV BPK RI Haerul Saleh mengapresiasi Kementerian PUPR yang telah berhasil menyelesaikan Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Laporan Keuangan Tahun 2021 dengan opini WTP.
Opini atas LK merupakan pernyataan profesional pemeriksaan mengenai kewajaran laporan keuangan. Jadi bukan jaminan tidak adanya fraud atau kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.
"Opini kewajaran Laporan Keuangan ini berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntasi Pemerintah, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," kata Haerul Saleh.
Turut mendampingi Menteri Basuki, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko, Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian, Dirjen Cipta Karya Diana Kusumastuti, Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Rachman Arief Dienaputra, Kepala BPSDM Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan Kepala Biro Keuangan selaku Penanggungjawab Pelaporan Keuangan Kementerian PUPR, serta sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian PUPR. [JP]