4. Jembatan Tol Citarum Rajamandala
Jembatan Citarum Rajamandala ditetapkan sebagai tol melalui Keppres Nomor 34 tahun 1979. Saat itu jembatan tol Citarum Rajamandala mengenakan tarif untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 100, dan kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 50.
Status jalan tol di jembatan Citarum Rajamandala dicabut di era Megawati Soekarnoputri. Pencabutan status tol itu melalui Keppres Nomor 37 tahun 2003.
5. Jembatan Tol Mojokerto
Jembatan Mojokerto ditetapkan sebagai tol pada 1982. Saat itu Soeharto menandatangani Keppres Nomor 22 Tahun 1982 tentang Penetapan Jembatan Mojokerto Menjadi Jembatan Tol dan Besarannya Tol.
Saat itu tarifnya ditetapkan untuk kendaraan bermotor dengan roda 2 sebesar Rp 50, roda 3 atau roda 4 dengan berat sampai dengan 2,5 ton Rp 200, roda 3 atau roda 4 atau lebih dengan berat lebih dari 2,5 ton Rp 300.
Status jalan tol di jembatan tol Mojokerto dicabut berbarengan dengan jembatan Citarum Rajamandala di era Megawati Soekarnoputri. Pencabutan status tol itu melalui Keppres Nomor 37 tahun 2003. [JP]