Maka dari itu, ia berpesan agar orang tua memeriksakan telinga anaknya sesegera mungkin setelah lahir, setidaknya dalam kurun waktu 48 jam. Pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui apakah bayi memiliki faktor risiko gangguan pendengaran atau adanya potensi di masa depan.
Pemeriksaan dapat diulang kembali begitu anak berusia tiga bulan guna memastikan diagnosis sebelumnya berubah semakin baik atau memerlukan tata laksana medis.
Baca Juga:
Pemeriksaan Audrey Davis soal Dugaan Video Syur Dilanjutkan Hari Ini
“Jadi kalau ke rumah sakit, ke tempat melahirkan, itu fasilitas yang diperiksa jangan hanya ada operasi sesar atau tidak. Periksa juga ada tidak fasilitas atau konseling pendengaran, itu salah satu bentuk kepedulian calon-calon ibu,” ujarnya.
[Redaktur: Sutrisno Simorangkir]