WahanaNews-Health | Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sedianya ditutup pada Jumat (18/11/2022) diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022).
Penyesuaian jadwal seleski PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai dengan surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
Bagi anda calon peserta beikut cara mendaftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022:
Cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK nakes.
Baca Juga:
Bukan Awan Biasa, BMKG Klarifikasi Fenomena Langit Jakarta yang Memukau
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data dukcapil pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24-25 November 2022.
Berkas yang harus disiapkan
1. Pasfoto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung dan bermeterai Rp 10.000.
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ada dua tambahan syarat berikut:
- Menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Sebagai catatan, peserta PPPK Nakes 2022 yang telah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya dan filtering SISDMK Kemenkes.
Tujuannya agar dapat melewati tahap pengumuman seleksi administrasi yang akan dilakukan pada 24-25 November 2022.
Update jadwal penyesuaian PPPK tenaga kesehatan
Berikut jadwal terbaru seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:
1. Pengumuman Seleksi PPPK Kesehatan 2022: 3-17 November 2022
2. Pendaftaran Seleksi: 3-22 November 2022
3. Seleksi Administrasi: 3-23 November 2022
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 24-25 November 2022
5. Masa Sanggah: 25-27 November 2022
6. Jawab Sanggah: 25-28 November 2022
7. Pengumuman Pascasanggah: 29 November 2022
8. Penarikan data final: 30 November-1 Desember 2022
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 2-3 Desember 2022
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4-5 Desember 2022
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 6-20 Desember 2022
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 19-23 Desember 2022
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 11-27 Desember 2022
14. Pengumuman Kelulusan: 28-29 Desember 2022
15. Masa Sanggah: 29-31 Desember 2022
16. Jawab Sanggah 29 Desember 2022- Januari 2023
17. Pengumuman Kelulusan Pascasanggah: 5-6 Januari 2023
18. Pengisian DRH NI PPPK: 7-31 Januari 2023
19. Usul Penetapan NI PPPK: 1-28 Februari 2023
(jef)