WahanaNews-Health | Kementerian Agama (kemenag) mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan nasional atau BPJS Kesehatan.
Kewajiban tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Wakil Presiden, Ma’ruf Amin menilai, adanya kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan demi mencapai sesuatu yang lebih maslahat bagi jemaah. Yakni terlindunginya jemaah dengan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
“Ketika itu mempunyai ada jaminan jaminan yang bagus, yang baik untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima,” ujar Ma’ruf, Sabtu (7/1).
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Secara terpisah, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi mengatakan, BPJS Kesehatan tidak ada kaitan langsung dengan operasional dan proses pelaksanaan umrah.
“Di luar premi yang kita bayarkan ke asuransi perjalanan, itu urusan pribadi antara jemaah dengan BPJS Kesehatan,” ujar Syam, seperti dilansir dari Kontan.co,id, Minggu (8/1).
Menurut Syam, calon jemaah umrah tidak terlalu pusing dengan harga paket umrah. Ia mengatakan, saat ini stakeholder umrah tengah melakukan penyesuaian menuju new normal.(jef)