Wanda mengatakan, rumah yang seharusnya dikosongkan oleh Pemkot Jakarta Pusat berada di Jalan Ciasem No. 1A dan No. 1B, Kelurahan Cikini, Menteng, yang merupakan milik Japto Soerjasoemarno sebagaimana tersertifikat HGB No 1000/Cikini dan HGB 1001/Cikini.
Bukan rumah yang saat ini dihuninya yang berada di Jalan Citandui No. 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
"Jelas mereka salah alamat, kita sudah tinggal di sini secara turun temurun sejak 1962," kata Wanda.
Kuasa hukum Japto, KRT Tohom Purba mematahkan dalil Wanda.
“Kami tidak salah alamat. Tanah yang mereka ditinggali itu secara hukum memang milik klien kami. Letak tanah tersebut berada di pojok. Artinya, tanah tersebut berada di antara 2 sisi jalan, yaitu Jalan Ciasem dan Jalan Citandui.”
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Lokasi tanah tersebut sesungguhnya menghadap ke Jalan Ciasem, bukan ke Jalan Citandui, namun Wanda menyebut kepada publik bahwa tanah tersebut menghadap ke Jalan Citandui. Jalan Ciasem itu jauh lebih lebar dibanding Jalan Citandui. Maka, sungguh tak lazim untuk menetapkan alamat satu bidang tanah ke jalan yang lebih kecil,” papar Tohom.
Selain itu, sambung Tohom, sebenarnya nomor rumah dan alamat itu bisa saja berubah, tetapi titik koordinat itu bersifat tetap.
“Titik koordinat itu sampai kapan pun tak akan berubah, dan dari sisi legalitasnya, itu sudah sesuai dengan sertifikat HGB milik klien kami” tegasnya. (jef)