KRTNews.id | Meskipun tidak memiliki legal standing atas kasus lahan Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, namun Wanda Hamidah terus berupaya menggiring opini publik bahwa dirinya adalah ‘korban’ penggusuran.
Padahal atas lahan tersebut telah terbit sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama Japto S Soerjosoemarno. Japto memiliki sertifikat HGB seluas 1.400 meter persegi, yang mencakup rumah keluarga Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Lebaran Idulfitri 1446 H, PLN Jawa Barat Sukses Jaga Pasokan Listrik Andal
Sementara itu, sebagaimana diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani, terhadap lahan di Jalan Citandui Nomor 2, Menteng, Jakarta Pusat, keluarga Wanda Hamidah hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) dan sertifikat HGB, yang sewaktu-waktu bisa diminta oleh pemilik lahan untuk dikosongkan.
SIP tersebut atas nama kakek Wanda, Idrus Abubakar, sejak 1962 silam. Setelah Idrus meninggal dunia rumah tersebut ditempati oleh Hamid Husein, paman Wanda, selaku ahli warisnya hingga kini.
“Sebetulnya yang pegang SIP bukan Pak Hamid. SIP atas nama (Idrus) Abubakar. Jadi, Pak Hamid itu tidak memiliki SIP,” katanya, Selasa (15/11).
Baca Juga:
Siaga Penuh, PLN Jabar Sukses Jaga Keandalan Listrik di Momen Lebaran Idulfitri 1446 H
Ani menjelaskan SIP hanya atas nama Idrus Abubakar dan setelah Idrus Abubakar meninggal pada Mei 2012, kepemilikan SIP tersebut berakhir. Tidak bisa diwariskan kepada generasi berikutnya.
Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Pemprov DKI Jakarta melayangkan surat peringatan untuk pengosongan lahan sejak September-Oktober 2022 lalu.
Namun Wanda berkilah bahwa sertifikat HGB atas nama Japto, bukan berada di alamat yang saat ini ditempati keluarganya. Bahkan melalui media sosialnya Wanda menyebutkan bahwa perintah pngosongan itu salah alamat.