Krtnews.id | Salah satu perbedaan paling signifikan antara kendaraan listrik dengan kendaraan bermesin konvensional yaitu heningnya suara yang dihasilkan.
Selain tak menghasilkan polusi udara, mobil listrik juga tidak menimbulkan polusi suara. Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga punya dampak negatif bagi keselamatan berkendara.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
Senyapnya suara kendaraan listrik diklaim dapat memperbesar risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, wacana untuk mewajibkan suara buatan pada kendaraan listrik dianggap jadi jawaban.
Heri Prabowo, Kasubdit Manajemen Keselamatan Kementerian Perhubungan, mengatakan, kendaraan listrik memang punya salah satu kelebihan, yakni tanpa suara.
Namun rencana untuk mengatur mobil dan motor listrik agar memiliki suara buatan, menurutnya bukan untuk membuat kendaraan tersebut jadi berisik atau lebih bising.
Baca Juga:
Pacu Kreativitas Mahasiswa Indonesia, PLN Gelar Kompetisi Membangun Gokart Listrik
“Memang salah satu kelebihan tanpa suara. Tapi bahwasannya dalam regulasi global, ternyata itu dipandang juga oleh pakar-pakar transportasi adalah sebuah hazard,” ujar Heri, dalam seminar PEVS di JIExpo, Kemayoran (26/7/2022).
“Sehingga kemudian muncul UN Regulation No. 138, mengenai suara buatan. Cuma jangan dibayangkan suara buatannya disamakan dengan suara motor atau mobil konvensional. Itu ada batas yang berbeda,” kata dia.
Heri menjelaskan, Indonesia telah memiliki aturan standar batas kebisingan kendaraan. Suara buatan pada kendaraan listrik menurutnya bakal diatur di bawah suara yang dihasilkan kendaraan konvensional.