Selain batas wilayah teritorial antara Indonesia dan Singapura, perlu diperhatikan juga mengenai aspek keselamatan dan keamanan serta mempelajari ketentuan negara tujuan dalam mengatur kabel bawah laut.
Sejalan dengan arah kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono penataan ruang laut merupakan 'panglima' dalam pembangunan seluruh sektor di laut.
Baca Juga:
Soal Rencana Setop Ekspor Listrik Energi Baru Terbarukan, Ini Penjelasan Menteri Investasi
Terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut akan memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat lokal, masyarakat tradisional dan masyarakat pesisir, memberikan kepastian hukum, kepastian ruang dan kepastian berusaha dan investasi bagi pengguna ruang laut, menjadi acuan perolehan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta menjadi strategi untuk menerapkan ekonomi biru dan menjadi alat kendali untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. [jat]