Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Baca Juga:
Kedatangan Presiden Jokowi Disambut Hangat Warga Binjai
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
Baca Juga:
Asep Sumaryana Ungkap Dampak dari Kunjungan Jokowi Bagi Masyarakat Ujungjaya
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batubara
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tandas Diah. [jat]