Krtnews.id | Rencana pemerintah menaikan harga atau tarif dasar listrik (TDL) khususnya bagi pelanggan golongan mampu yakni 3.000 Volth Amphere (VA) mendapatkan restu dari berbagai pihak.
Tak hanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saja yang sudah merestui, Komisi VII DPR yakni yang menangani lembaga energi juga setuju tarif listrik golongan orang kaya itu dinaikkan.
Baca Juga:
Kedatangan Presiden Jokowi Disambut Hangat Warga Binjai
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto mendukung langkah pemerintah untuk menaikkan tarif listrik untuk golongan orang-orang kaya itu. Hal itu dinilai Sugeng sebagai aspek keadilan baik kepada masyarakat dan juga negara khususnya bagi PT PLN (Persero).
Yang terpenting kata Sugeng, ia meminta kepada pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan golongan miskin atau golongan 450 VA, 900 VA hingga 1.200 VA. Alasannya, saat ini kondisi pemilik listrik golongan tersebut masih sangat rentan.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulayani menyatakan bahwa pihaknya berencana menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 3.000 VA. Adapun hal tersebut sudah mendapatkan restu dari Presiden Jokowi dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Baca Juga:
Asep Sumaryana Ungkap Dampak dari Kunjungan Jokowi Bagi Masyarakat Ujungjaya
Sugeng menambahkan, dengan naiknya tarif listrik orang-orang kaya itu dimaksudkan supaya keuangan negara dalam hal ini juga PT PLN (Persero) menjadi sehat.
"Sebagaimana kenaikan di BBM Pertamax, meskipun belum mencapai keekonomian. Itu kenapa listrik gak dinaikkan bagi orang kaya," tandas dia.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Diah Ayu Permatasari angkat bicara mengenai adanya rencana kenaikan tarif listrik itu.
Diah bilang, sejak tahun 2017, pemerintah tidak memberlakukan Tarif Adjustment bagi pelanggan golongan non subsidi dan memberikan kompensasi kepada PLN atas selisih BPP dengan tarif yang ditetapkan pemerintah.
Seperti yang diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik untuk tarif non subsidi (tariff adjustment) dilaksanakan apabila terjadi perubahan pada salah satu dan/atau beberapa faktor yang dapat mempengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, yaitu:
a. nilai tukar mata uang Dollar Amerika terhadap mata uang Rupiah (kurs);
b. Indonesian Crude Price (ICP);
c. inflasi dan/atau;
d. harga patokan batubara
"PLN sebagai operator kelistrikan negara akan melaksanakan kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah dan siap menyediakan pasokan listrik yang andal dan berkualitas bagi konsumen," tandas Diah. [jat]