Perlu diketahui tidak ada biaya turun daya listrik PLN yang harus dibebankan kepada pelanggan. Sebaliknya, apabila pelanggan melakukan kenaikan daya maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Namun untuk perubahan daya listrik akan ada penggantian material di kWhmeter pelanggan. PLN harus melakukan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) pembatas arus dan kabel dengan kapasitas ampere yang berbeda.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Sebagai informasi, sebelum melakukan penurunan daya listrik, pelanggan PLN diharuskan untuk menyelesaikan seluruh tagihan listrik terlebih dahulu. Pelanggan dapat menurunkan daya listrik antara 450 - 900 VA.
Penurunan daya ini menjadi salah satu pertimbangan yang dipilih pelanggan untuk mengurangi biaya tagihan listrik perbulan agar tidak membengkak.
Alasan Tarif Listrik Naik
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Alasan pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik ini lantaran indikator ekonomi makro yang meningkat, salah satunya meningkatnya harga minyak dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik juga meningkat.
Selain itu, kebijakan penyesuaian tarif listrik dilakukan agar kompensasi listrik bisa lebih tepat sasaran.
Pasalnya sejak tahun 2017 hingga 2021, pelanggan ekonomi menengah dengan daya listrik 3500 VA ke atas mendapatkan kompensasi listrik dengan total Rp 4 triliun.