Krtnews.id | Pemerintah Indonesia bakal menaikkan tarif listrik per tanggal 1 Juli 2022. Tarif listrik naik untuk pelanggan dengan daya listrik 3500 VA dan pemerintah dengan daya listrik 6600 VA hingga 200 kVA.
PLN mengizinkan pelanggan melakukan turun daya listrik jika keberatan tarif listrik naik. Lantas, berapa biaya turun daya listrik?
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
Saat ini tarif pelanggan 3500 hingga 6600 VA dan pemerintah 6.600 VA dan di atas 200 kVA sebesar Rp 1.444,7 per kWh.
Namun bulan depan akan dikenakan kenaikan kepada pelanggan rumah tangga menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen. Sementara pemerintah dengan daya di atas 220 kVA akan naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,51 persen.
Apabila pelanggan PLN merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan tarif listrik, PT PLN (Persero) mengizinkan untuk mengajukan turun daya listrik.
Baca Juga:
Bebani Konsumen Listrik, YLKI Desak Pemerintah Batalkan Power Wheeling
Lantas berapa biaya turun daya listrik PLN? Simak ulasannya berikut ini.
Biaya Turun Daya Listrik
Pelanggan PLN berhak untuk menurunkan daya listrik PLN apabila memiliki kendala terhadap biaya penggunaan listrik. Berapa biaya turun daya listrik?
Perlu diketahui tidak ada biaya turun daya listrik PLN yang harus dibebankan kepada pelanggan. Sebaliknya, apabila pelanggan melakukan kenaikan daya maka ada biaya yang harus dikeluarkan.
Namun untuk perubahan daya listrik akan ada penggantian material di kWhmeter pelanggan. PLN harus melakukan penggantian Mini Circuit Breaker (MCB) pembatas arus dan kabel dengan kapasitas ampere yang berbeda.
Sebagai informasi, sebelum melakukan penurunan daya listrik, pelanggan PLN diharuskan untuk menyelesaikan seluruh tagihan listrik terlebih dahulu. Pelanggan dapat menurunkan daya listrik antara 450 - 900 VA.
Penurunan daya ini menjadi salah satu pertimbangan yang dipilih pelanggan untuk mengurangi biaya tagihan listrik perbulan agar tidak membengkak.
Alasan Tarif Listrik Naik
Alasan pemerintah melakukan kebijakan kenaikan tarif listrik ini lantaran indikator ekonomi makro yang meningkat, salah satunya meningkatnya harga minyak dunia yang tinggi sehingga beban produksi listrik juga meningkat.
Selain itu, kebijakan penyesuaian tarif listrik dilakukan agar kompensasi listrik bisa lebih tepat sasaran.
Pasalnya sejak tahun 2017 hingga 2021, pelanggan ekonomi menengah dengan daya listrik 3500 VA ke atas mendapatkan kompensasi listrik dengan total Rp 4 triliun.
Pemerintah menyatakan bahwa kebijakan kenaikan listrik ini akan memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan menghemat kompensasi hingga Rp 3,1 triliun.
Demikian informasi mengenai biaya turun daya listrik PLN yang alasan dari kenaikan harga listrik. [jat]