Kecepatan maksimal untuk hoverboard, unicycle, dan otopet dapat beroperasi hanya 6 kilometer per jam.
Sedangkan skuter listrik dan sepeda listrik dapat beroperasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
Kendaraan listrik lazimnya beroperasi di kawasan tertentu yaitu pemukiman, lokasi car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum sebagai integrasi moda, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
"Wali Kota Palangkaraya, Fairid Naparin tengah menyusun surat edaran terkait penggunaan sepeda listrik dan akan segera disosialisasikan kepada masyarakat," pungkas Alman Pakpahan. [jat]