Krtnews.id | Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, menjelaskan teknis aturan penggunaan sepeda listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 44 Tahun 2022.
Pasalnya, kerap dijumpai Anak di bawah umur menggunakan sepeda listrik melintas jalan raya tanpa menggunakan alat pelindung kepala atau helm.
Baca Juga:
Pemerintah Provinsi Kaltara Ajak Masyarakat dan Lembaga Jaga Bahasa Indonesia sebagai Identitas
Hal itu dianggap membahayakan pengendara itu sendiri dan pengendara lain yang melintas di jalan raya yang padat kendaraan lalu lalang.
Melihat kondisi itu, Alman Pakpahan menjelaskan, setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik diwajibkan untuk mentaati ketentuan yang berlaku.
"Ketentuan tersebut terdiri dari, wajib menggunakan helm dan usia penggunaan harus paling rendah 12 tahun," ujar Alman Pakpahan, Sabtu (28/5/2022).
Baca Juga:
Polres Binjai Gelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Ops Zebra Toba-2024
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, sepeda listrik tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi daya listrik dan kecepatan kendaraan.
Pengendara juga tidak diperkenankan untuk mengangkut penumpang, jika sepeda listriknya tidak memiliki kursi penumpang. Karena akan sangat membahayakan keselamatan.
Untuk area operasi kendaraan tersebut adalah di lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus dan dapat beroperasi di trotoar, namun harus memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain-pejalan kaki.