Krtnews.id | PT Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran sekaligus pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Dwi mengatakan, Petrokimia Gresik sebagai bagian dari Holding Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi terbesar, aspek pengamanan distribusi pupuk bersubsidi menjadi prioritas utama.
"Dalam prosesnya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Lewat kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya, di antaranya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk, serta koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Selain itu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan,” papar Dwi.
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto menambahkan, pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi, sehingga dapat diterima oleh petani yang berhak.