Krtnews.id | PT Petrokimia Gresik menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini untuk meningkatkan kelancaran sekaligus pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) oleh Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Raden Febrytrianto di Makassar, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga:
Mentan Minta Wartawan Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal
Dwi mengatakan, Petrokimia Gresik sebagai bagian dari Holding Pupuk Indonesia yang memiliki posisi strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan tanggung jawab penyaluran pupuk bersubsidi terbesar, aspek pengamanan distribusi pupuk bersubsidi menjadi prioritas utama.
"Dalam prosesnya tentu dibutuhkan sinergi dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak. Kami berharap, pupuk bersubsidi di wilayah Indonesia Tengah, khususnya Sulawesi Selatan, dapat tersalurkan secara tepat kepada petani yang berhak dan terhindar dari praktik penyelewengan,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).
Lewat kerja sama ini, Petrokimia Gresik bersama Kejati Sulsel akan melakukan berbagai upaya, di antaranya pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk, serta koordinasi tugas dan fungsi masing-masing pihak.
Baca Juga:
Situbondo Usulkan Pupuk Subsidi Kementan untuk Kelompok Petani di LMDH
Selain itu melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk kepada seluruh elemen yang terlibat dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, hingga penegasan proses penegakan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pengawasan penyaluran pupuk di lapangan tidak bisa hanya dilaksanakan oleh kami sebagai produsen, melainkan butuh dukungan dari berbagai pihak. Semakin banyak pihak yang proaktif maka pengawasannya akan semakin ketat, sehingga tidak ada ruang bagi oknum untuk melakukan praktik-praktik penyelewengan,” papar Dwi.
Sementara itu, Kajati Sulsel Raden Febrytriyanto menambahkan, pihaknya mendukung pemerintah dalam penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengawasan dan pengamanan distribusi, sehingga dapat diterima oleh petani yang berhak.
Adanya kerja sama ini diharapkan potensi penyelewengan dapat dihindari.
Menurutnya, kerja sama tersebut sejalan dengan penugasan dari Kejaksaan Agung untuk Kejati Sulsel turut memberantas mafia pupuk bersubsidi.
"Dalam pelaksanaannya kami bekerja sama dengan instansi terkait. Harapannya, melalui sinergisme ini pupuk bersubsidi dapat disalurkan dengan tepat sasaran tanpa ada penyimpangan,” pungkasnya.
Selain menggandeng lembaga penegak hukum, Petrokimia Gresik juga telah menerapkan sejumlah sistem dan aplikasi digital untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi secara real time.
Di antaranya melalui Distribution Planning & Control System (DPCS), Warehouse Management System (WMS), Sistem Scheduling Truk Online (SISTRO), dan Petrokimia Gresik Port Information System (Petroport).
Aplikasi digital ini dibangun untuk memperkuat pengawasan di seluruh jaringan distribusi yang menjadi tanggung jawab Petrokimia Gresik.
Mulai dari pabrik (lini I) sampai dengan gudang di tingkat provinsi (lini II), selanjutnya ke gudang di tingkat kabupaten (lini III), kemudian diteruskan ke gudang distributor di tingkat kecamatan, hingga distributor mengirimkan ke kios-kios resmi di tingkat desa (lini IV).
Adapun Petrokimia Gresik saat ini mendapat penugasan untuk menyalurkan 5 juta ton pupuk padat, atau 56 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi nasional tahun 2022 yakni 9,1 juta ton.
Rinciannya Urea 715.665 ton, NPK 2.052.214 ton, SP-36 541.201 ton, ZA 823.475 ton dan Organik Granul 936.610 ton. Selain itu, Petrokimia Gresik juga menyuplai 1,8 juta liter pupuk organik cair. [jat]