Krt.News.JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik 59 pejabat eselon II di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu (7/5/2025) lalu.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 hal Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga:
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Lantik 59 Pejabat Eselon II, Muncul Dugaan Skandal dalam Proses Seleksi
Keputusan itu juga mengacu pada Surat Ketua DPRD DKI Jakarta Nomor 365/KG.04, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.3.3-2195 Tahun 2025, serta Keputusan Gubernur Nomor 385 Tahun 2025 tanggal 7 Mei 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pengisian jabatan bertujuan memperkuat pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Evaluasi dan seleksi terhadap pejabat dilakukan dengan melibatkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca Juga:
20 Kader PDIP jadi Pejabat Eselon II Hasil Main Curang, Ada Pimpinan DPRD Jakarta
Pejabat terpilih disebut merupakan hasil seleksi berbasis integritas, kompetensi, serta kemampuan adaptasi terhadap dinamika birokrasi dan kebutuhan masyarakat.
Perombakan ini menjadi bagian dari konsolidasi internal dalam rangka reformasi birokrasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada warga Jakarta.
Namun dalam proses seleksi 59 pejabat eselon II itu terindikasi terdapat kecurangan yang diduga dilakukan oleh salah satu Pimpinan DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial IM serta Sekda DKI Jakarta berinisial MM.