"Kami sekaligus mengklarifikasi, bahwa status tersangka terhadap Pak IB ini terkait dengan penyidikan proses perizinan pertambangan. Ini kami klarifikasi menanggapi pemberitaan selama ini terkait dengan (dugaan) pemberian (suap, dan garitifikasi) kepada petinggi Polri," ujar Johanes menambahkan.
Dalam penyampaian resmi, kata Johanes, ada empat hal yang disampaikan Ismail Bolong kepada tim pengacara untuk disampaikan kepada media.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Pertama terkait dengan perkara yang menderanya saat ini. Yaitu menyangkut soal penyidikan Pasal 158, 159, 161, tentang pertambangan ilegal, dan perindustrian.
Kedua kata Johanes, Ismail Bolong mengklarifikasi isu tentang uang-uang setoran, dan bagi hasil tambang batubara ilegal yang menyeret para perwira tinggi di Polri di Mabes Polri. Termasuk terhadap Komjen Agus.
Menurut Johanes, kliennya menjelaskan, tak pernah bertemu dengan Kabareskrim.(jef)