TambangNews.id | KPK mengakui tidak bisa sembarangan mengambilalih suatu perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum (APH) lainnya.
Termasuk pengusutan kasus dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang menjerat Ismail Bolong.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"KPK tidak bisa langsung mengambilalih perkara yang ditangani oleh APH lain," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Sabtu (17/12/2022).
Alex menjelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengambilalih penanganan suatu kasus. Ia mencontohkan, salah satunya adalah pengusutan kasu yang dinilai berlarut-larut.
"Ada syarat-syarat yang ditentukan UU KPK untuk mengambilalih perkara. Misalnya, penanganan perkara berlarut-larut, melindungi pelaku sebenarnya, (dan) ada dugaan korupsi dalam penanganan perkara," jelas dia.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Sebelumnya, Pengacara Johanes Tobing mengungkapkan status hukum kliennya, Ismail Bolong sudah resmi menjadi tersangka. Status hukum terhadap mantan Sat Intel Polres Samarinda itu, terkait dengan penyidikan usaha pertambangan batubara ilegal.
"Jadi secara jujur kami sampaikan, bahwa memang Pak IB (Ismail Bolong) ini, sudah resmi jadi tersangka. Dan kami sampaikan juga, bahwa Pak IB ini, memang sudah resmi ditahan juga,” kata Johanes saat ditemui wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (7/12/2022).
Johanes menerangkan, status tersangka yang ditetapkan terhadap kliennya, bukan terkait dengan dugaan suap, ataupun gratifikasi yang menyeret nama Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Agus Andrianto. Ismail Bolong, kata Johanes, juga sudah dalam tahanan di Bareskrim Mabes Polri, sejak Selasa (6/12/2022) malam.