Ongky merupakan salah satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Ongky berperan sebagai bos yang melakukan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Baca Juga:
Kejari Tahan Anggota DPRD Singkawang Terkait Asusila Anak Dibawah Umur
Enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Paul Simonda, kuasa hukum Ongky, enggan memberi komentar terkait pelarian dari lapas.
Paul mengatakan agenda sidang putusan terhadap Ongky dan 13 terdakwa lain dijadwalkan di Pengadilan Negeri Manokwari pada 11 Oktober 2022. [jat]