Tambangnews.id | Tahanan titipan Pengadilan Negeri Manokwari terkait kasus tambang emas ilegal, Ongky alias ONK, melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Manokwari Papua Barat pada Sabtu (8/10).
Kepala Lapas kelas II B Manokwari, Julius Paath mengatakan tahanan tersebut sedang dalam pengejaran petugas.
Baca Juga:
Tersangka Pemaksa Anak Sujud dan Menggonggong di Surabaya Ditahan Polisi
"Benar satu tahanan titipan PN Manokwari atas nama Ongky alias ONK kabur pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.00-08.00 WIT dengan cara memanjat tembok belakang lapas," kata Julius, diberitakan Antara.
ONK diduga memanfaatkan kelemahan bangunan rumah tahanan yang sedang direnovasi karena kelebihan kapasitas. Dia disebut juga memanfaatkan kelemahan petugas piket yang saat ini hanya lima orang.
Julius menjelaskan sudah berkoordinasi dengan Polres Kota Manokwari dan melaporkan kejadian ke Pengadilan Negeri Manokwari.
Baca Juga:
Imbas Tahanan Tewas di Sel Polres Polman, 7 Polisi Dipatsus
"Kita sudah berkoordinasi Polres Kota Manokwari untuk membantu personel dalam pengejaran satu tahanan kabur tersebut," kata Julius.
Julius mengakui kondisi lapas Manokwari rentan pelarian tahanan atau narapidana karena kelebihan kapasitas dan tak seimbang dengan petugas lapas yang ada.
"Kapasitas lapas Manokwari hanya 86 orang, sementara saat ini sudah kelebihan kapasitas hingga 374 orang yang terdiri dari 89 tahanan dan 285 narapidana," papar dia.
Ongky merupakan salah satu dari 31 terdakwa perkara tambang emas ilegal yang sedang berhadapan hukum di Pengadilan Negeri Manokwari.
Ongky berperan sebagai bos yang melakukan penambangan menggunakan alat berat ekskavator bersama 13 terdakwa lainnya.
Enam terdakwa yang berperan sebagai penambang tradisional telah mendapatkan putusan inkrah PN Manokwari dengan hukuman pidana enam bulan penjara.
Paul Simonda, kuasa hukum Ongky, enggan memberi komentar terkait pelarian dari lapas.
Paul mengatakan agenda sidang putusan terhadap Ongky dan 13 terdakwa lain dijadwalkan di Pengadilan Negeri Manokwari pada 11 Oktober 2022. [jat]