Menurut Hari, mafia tambang tidak mungkin bisa bergerak bila tidak mendapat beking oknum aparat, birokrasi bahkan politisi.
Sehingga sangat perlu kerjasama aparat penegak hukum yaitu Mabes Polri, KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas dan memberantas kasus mafia tambang.
Baca Juga:
Investor Siap Masuk, Anindya Bakrie: Target Investasi Rp 1.900 Triliun di Depan Mata
Apalagi, kata dia, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
"Tentunya PP No 15 Tahun 2022 dapat menjadi acuan aparatur hukum untuk membantu meningkatkan pendapatan negara dari sektor tambang, di mana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi penerimaan pajak di sektor pertambangan pada kuartal I/2022 tumbuh 195,4% dari periode yang sama tahun lalu," katanya.
Menurutnya maraknya mafia tambang muncul maraknya oknum aparat, birokrat dan politisi yang masih mau bermain dan minta upeti dari mafia tambang, bahkan digunakan untuk dana kampanye pemilu.
Baca Juga:
WNA China Tersangka Kasus Judi Online Nyamar Jadi Investor di Indonesia
"Kalau slogan mereka (aparat, birokrat dan politisi) dengan kalimat seperti ini, 'JANGAN ADA DUSTA DI HADAPAN MERAH PUTIH DAN PANCASILA.' Tentunya mafia tambang tidak marak terjadi seperti di beberapa wilayah," ujarnya. [jat]