Seperti diketahui, salah satu kawasan industri besar untuk pengolahan dan pemurnian mineral, khususnya nikel, ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Adapun sejumlah investor smelter nikel hingga stainless steel di kawasan industri ini memang berasal dari China.
Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Minerba Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah masih memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan atau nasional yang memiliki kompetensi dan atau kualifikasi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian," tuturnya.
Selain itu, menurutnya badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri ESDM No.25 tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2018.
Berikut rincian perbandingan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, serta smelter mineral.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Jenis Kontrak/ Izin -- Jumlah TKI (Orang) -- Jumlah TKA (Orang):
Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) -- 17.134 -- 610
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) -- 14.321 -- 80
IUP BUMN Mineral -- 7.340 -- 0
IUP PMA Mineral -- 4.296 -- 345
IUP BUMN & PMA Batu Bara -- 3.906 -- 51
IUP OPK Olah Murni Mineral -- 19.418 -- 2.270
Subkontraktor -- 178.530 -- 1.999 [jat]