Tambangnews.id | Beberapa tahun belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar ramainya tenaga kerja asing (TKA) khususnya asal China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja di sektor pertambangan maupun pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral RI.
Lantas, berapa sebenarnya tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan dan smelter mineral Indonesia?
Baca Juga:
Irjen Pol Sumadi Kembali Bawa Pulang Piala Bergilir Turnamen Golf Gatrik IKAPELEB KESDM 2024
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada 21 Desember 2021 lalu, total tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, termasuk di smelter, RI tercatat mencapai 5.355 orang. Sementara tenaga kerja Indonesia (TKI) tercatat mencapai 244.945 orang. Total tenaga kerja bekerja di sektor pertambangan, termasuk smelter, di Indonesia mencapai 250.300 orang.
Beberapa tahun belakangan ini publik dihebohkan dengan kabar ramainya tenaga kerja asing (TKA) khususnya asal China yang masuk ke Indonesia untuk bekerja di sektor pertambangan maupun pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral RI.
Lantas, berapa sebenarnya tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan dan smelter mineral Indonesia?
Baca Juga:
Daftar Lengkap Pemenang Turnamen Golf Piala Bergilir Gatrik 2024 IKAPELEB KESDM
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis pada 21 Desember 2021 lalu, total tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, termasuk di smelter, RI tercatat mencapai 5.355 orang. Sementara tenaga kerja Indonesia (TKI) tercatat mencapai 244.945 orang. Total tenaga kerja bekerja di sektor pertambangan, termasuk smelter, di Indonesia mencapai 250.300 orang.
Artinya, jumlah tenaga kerja asing di sektor pertambangan dan juga smelter di Tanah Air hanya sekitar 2,1% dari total tenaga kerja di sektor ini. Sedangkan tenaga kerja Indonesia masih mendominasi hingga 97,9%.
Namun memang dari total TKA tersebut, paling banyak terdapat di Izin Usaha Pertambangan (IUP) OPK Olah Murni Mineral atau smelter, yakni mencapai 2.270 orang dari total tenaga kerja di smelter mencapai 21.688 orang. Artinya, TKA di bidang smelter ini mencapai 10,5%. Sedangkan jumlah TKI di bidang olah murni mineral ini tercatat mencapai 19.418 orang.
Seperti diketahui, salah satu kawasan industri besar untuk pengolahan dan pemurnian mineral, khususnya nikel, ada di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Adapun sejumlah investor smelter nikel hingga stainless steel di kawasan industri ini memang berasal dari China.
Muhammad Wafid, Direktur Penerimaan Minerba Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengatakan bahwa pemerintah masih memprioritaskan tenaga kerja lokal, sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam hal tidak terdapat tenaga kerja setempat dan atau nasional yang memiliki kompetensi dan atau kualifikasi yang dibutuhkan, badan usaha dapat menggunakan tenaga kerja asing dalam rangka alih teknologi dan atau alih keahlian," tuturnya.
Selain itu, menurutnya badan usaha wajib memberikan pendidikan dan pelatihan serta meningkatkan kompetensi tenaga kerja, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri ESDM No.25 tahun 2018 dan Peraturan Menteri ESDM No.26 tahun 2018.
Berikut rincian perbandingan tenaga kerja Indonesia (TKI) dan tenaga kerja asing (TKA) di sektor pertambangan mineral dan batu bara, serta smelter mineral.
Jenis Kontrak/ Izin -- Jumlah TKI (Orang) -- Jumlah TKA (Orang):
Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) -- 17.134 -- 610
Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) -- 14.321 -- 80
IUP BUMN Mineral -- 7.340 -- 0
IUP PMA Mineral -- 4.296 -- 345
IUP BUMN & PMA Batu Bara -- 3.906 -- 51
IUP OPK Olah Murni Mineral -- 19.418 -- 2.270
Subkontraktor -- 178.530 -- 1.999 [jat]