Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin dalam keterangan resmi membenarkan PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (12/2/2022).
Baca Juga:
Eksploitasi Tambang di Raja Ampat, Kejahatan Alam dan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan itu melalui suray bernomor 617/DMP/PTSP/2019. Keputusan itu ditekan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Masmuddin pada 2019.
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menerangkan bahwa pihaknya kini tengah berupaya untuk menyelesaikan seluruh masalah yang ada.
Baca Juga:
Beroperasi Sejak Tahun 2018, Kontribusi serta Setoran Pajak dan Non Pajak dari PT Gag Nikel Kepada Negara Capai Rp2,1 Triliun
“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah,” katanya. [jat]