Tambangnews.id | Perusahaan tambang nikel diduga milik Ketua Umum Hipmi Mardani H. Maming, PT Tambang Mineral Maju, di Sulawesi Tenggara masuk dalam daftar perusahaan pertambangan yang dilarang beroperasi sementara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara kegiatan usaha pertambangan bagi 1.036 perusahaan tambang. Larangan ini dilakukan akibat belum menyerahkan dokumen RKAB 2022. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 7 Februari 2022.
Baca Juga:
Polda Sulteng Periksa 46 Karyawan GNI
Seribuan perusahaan tersebut menjalankan aktivitas pada pertambangan batu bara, emas, timah, bauksit, andesit, kromit, nikel, mangan, pasir besi hingga tambang pasir dan batu.
Seluruh perusahaan tambang tersebut diberi waktu untuk menyerahkan RKAB 2022 hingga 60 hari ke depan. Bila masih belum menyerahkan dokumen yang diminta, Kementerian ESDM menegaskan bakal mencabut izin usaha perusahaan bersangkutan.
Bisnis telah menghubungi Mardani H Maming untuk meminta konfirmasi terkait dugaan kepemilikan perusahaan tersebut pada Jumat (11/2/2022).
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Tambang Nikel di Luwu Timur
Namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Pesan singkat yang dikirim tidak direspons meski telah bercentang biru.
Meski telah terdaftar pada laman mineral one data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, namun daftar direksi PT TMM pada website itu tidak dicantumkan.
Sebelumnya, PT Tambang Mineral Maju disebut telah menimbun laut reklamasi tanpa memiliki amdal dan izin pembangunan jety. Perusahaan itu juga diduga berkerja tanpa ada rekomendasi dari Pemda Kolaka Utara.
Kepala Dinas DPM- PTSP Kolaka Utara Iskandar Adnin dalam keterangan resmi membenarkan PT TMM belum mempunyai izin. Sehiggga nelayan di sekitar lokasi penambangan memprotes karena adanya pencemaran lingkungan.
"Bekerja tanpa melengkapi dokumen amdal sehingga nelayan disekitar lokasi protes karena adanya pencemaran lingkungan," katanya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (12/2/2022).
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara memustukan untuk melakukan pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi perusahaan itu melalui suray bernomor 617/DMP/PTSP/2019. Keputusan itu ditekan Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawes Tenggara Masmuddin pada 2019.
Sementara itu, perwakilan PT TMM di Sulawesi Tenggara, Dede Maming menerangkan bahwa pihaknya kini tengah berupaya untuk menyelesaikan seluruh masalah yang ada.
“Kami sebagai pemilik TMM yang baru justru merapikan dan menyelesaikan semua masalah,” katanya. [jat]