“Kita akan terus melakukan pemberantasan aktivitas ilegal di tahura,” ujarnya kepada wartawan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Sani, mengatakan bahwa Gakkum KLHK akan tetap terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal maupun penadah hasil tambang ilegal.
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Mengingat aktivitas tersebut telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara.
“Saya telah instruksikan kepada pelaksana teknis dan penyidik di lapangan agar menerapkan hukum secara tegas, mencari seluruh jaringan pelaku atau pemodal kejahatan tambang, dan menerapkan hukum yang seberat-beratnya agar memberikan efek jera bagi pelaku lain,” tegas Rasio.
Untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di Indonesia, saat ini KLHK telah melakukan 1.804 Operasi Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kawasan Hutan di Indonesia, 682 di antaranya Operasi Pemulihan Kawasan Hutan.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
KLHK juga telah membawa 1.210 kasus ke pengadilan, baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. [jat]