Tambangnews.id | Penyerahan tersangka merupakan tindak lanjut hasil operasi penindakan tambang ilegal di Tahura pada Minggu 21 Maret 2022.
Dalam operasi tersebut, Gakkum KLHK mengamankan 11 orang. Yaitu M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35).
Baca Juga:
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siempat Nempu Dairi, APH Diminta Bertindak
Selain pelaku, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 alat berat berupa ekskavator.
Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan, tiga dari 11 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Yaitu M (60) yang tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab lapangan, ES (38) yang tinggal di Tenggarong selaku operator alat berat, dan ES (34) yang tinggal di Tenggarong selaku operator.
Baca Juga:
Sinyalemen Tambang PT PBS Ilegal di Sungai Bou Donggala: Polda Sulteng Tiada Alat Bukti-Tangkap Basah untuk Diproses Hukum
Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menerapkan Pasal 89 Ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Eduward Hutapea, mengatakan bahwa Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan secara konsisten mengupayakan penegakan hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat melalui penanganan beberapa penanganan perkara yang telah dilaksanakan dan sedang berjalan saat ini.
Untuk itu diperlukan kerja sama dan dukungan semua pihak utamanya masyarakat dan pemangku kawasan dalam upaya memberantas kegiatan-kegiatan yang merugikan semua pihak.