"Pemerintah daerah yang merasa bahwa pembagian keuntungan izin tambang tidak menguntungkan mereka akan memilih untuk membiarkan ativitas tambang ilegal di wilayahnya," ujarnya.
Selain itu, Rere juga menyebut bahwa ada juga pelaku yang mencari celah pada rendahnya penegakan hukum dan keserakahan beberapa stakeholder yang ada.
Baca Juga:
Sepak Terjang Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Sementara Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyebut penegak hukum harus bisa menyesuaikan modus baru aktivitas tambang yang didapatkan secara ilegal. Modus-modus ini terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
"Modus-modus mafia tambang akan semakin berkembang dengan menggunakan berbagai trik bisnis, maka penegak hukum harus selalu bisa menyesuaikan," kata Akbar.
Selain itu, jika mafia tambang tersebut ternyata menggunakan perangkat negara atau oknum penegak hukum untuk melancarkan bisnisnya liciknya, Akbar mengatakan mereka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
"Masuknya bisa pakai pasal korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan para oknum penegak hukum ini pasti menerima sejumlah dana untuk melancarkan gerakannya," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan penegakan hukum dalam kasus mafia tambang dan tambang ilegal, lebih kepada sistem yang harus dibangun untuk mencegah adanya aktivitas tersebut. [jat]