Tambangnews.id | Aktivitas penambangan ilegal di Indonesia masih banyak terjadi. Pelakunya masih melakukan berbagai siasat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap sejumlah modus terkait dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, yang seakan dilakukan pembiaran begitu saja.
Baca Juga:
Sepak Terjang Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
"Karena lemahnya penegakan hukum kepada aktivitas ini, serta adanya kepentingan mencari keuntungan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan," kata Manajer Pengkampanye Isu Tambang dan Energi WALHI Fanny Tri Jambore, Rabu (27/4/2022).
Pria yang akrab disapa Rere itu mengatakan bahwa dalam aktivitasnya, tambang ilegal itu tidak dikerjakan secara diam-diam, karena terdapat penggunaan tenaga kerja dan alat berat. Sehingga, kata dia, jika aparat pemerintah memang ingin menegakkan hukum, keberadaan tambang-tambang illegal ini sudah terdeteksi.
"Pertambangan ilegal bukan hanya dari aktivitas seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pertambangan di suatu tempat tanpa izin, namun juga aktivitas korporasi yang melakukan penambangan melampaui izin," kata dia.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
Pelaku penambangan ilegal melancarkan aksinya baik melakukan pertambangan di luar konsesi yang telah diberikan, maupun melakukannya di luar batas waktu izin yang diberikan. Ia mengatakan bahwa korporasi resmi juga bisa melakukan pertambangan ilegal, bahkan saat mereka dinyatakan sebagai pemegang izin.
Ia pun kemudian mengungkap adanya modus yang digunakan dalam melancarkan aktivitas tambang ilegal, seperti berlindung dibalik isu masyarakat yang menambang adalah rakyat yang 'mencari penghidupan' yang 'harus dilindungi' sehingga memaksa pemerintah berhadapan langsung dengan rakyatnya.
Kemudian mencari celah pada kurang harmonisnya hubungan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pemerintah pusat dalam hal kewenangan izin pertambangan.
"Pemerintah daerah yang merasa bahwa pembagian keuntungan izin tambang tidak menguntungkan mereka akan memilih untuk membiarkan ativitas tambang ilegal di wilayahnya," ujarnya.
Selain itu, Rere juga menyebut bahwa ada juga pelaku yang mencari celah pada rendahnya penegakan hukum dan keserakahan beberapa stakeholder yang ada.
Sementara Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar menyebut penegak hukum harus bisa menyesuaikan modus baru aktivitas tambang yang didapatkan secara ilegal. Modus-modus ini terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
"Modus-modus mafia tambang akan semakin berkembang dengan menggunakan berbagai trik bisnis, maka penegak hukum harus selalu bisa menyesuaikan," kata Akbar.
Selain itu, jika mafia tambang tersebut ternyata menggunakan perangkat negara atau oknum penegak hukum untuk melancarkan bisnisnya liciknya, Akbar mengatakan mereka bisa dijerat dengan tindak pidana korupsi.
"Masuknya bisa pakai pasal korupsi, karena telah menyalahgunakan kewenangannya dan para oknum penegak hukum ini pasti menerima sejumlah dana untuk melancarkan gerakannya," ujarnya.
Menurutnya, permasalahan penegakan hukum dalam kasus mafia tambang dan tambang ilegal, lebih kepada sistem yang harus dibangun untuk mencegah adanya aktivitas tersebut. [jat]