Tambangnews.id | Aktivitas penambangan ilegal di Indonesia masih banyak terjadi. Pelakunya masih melakukan berbagai siasat untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkap sejumlah modus terkait dengan adanya aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia, yang seakan dilakukan pembiaran begitu saja.
Baca Juga:
Sepak Terjang Ismail Bolong di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
"Karena lemahnya penegakan hukum kepada aktivitas ini, serta adanya kepentingan mencari keuntungan yang digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan," kata Manajer Pengkampanye Isu Tambang dan Energi WALHI Fanny Tri Jambore, Rabu (27/4/2022).
Pria yang akrab disapa Rere itu mengatakan bahwa dalam aktivitasnya, tambang ilegal itu tidak dikerjakan secara diam-diam, karena terdapat penggunaan tenaga kerja dan alat berat. Sehingga, kata dia, jika aparat pemerintah memang ingin menegakkan hukum, keberadaan tambang-tambang illegal ini sudah terdeteksi.
"Pertambangan ilegal bukan hanya dari aktivitas seseorang atau sekelompok orang yang melakukan pertambangan di suatu tempat tanpa izin, namun juga aktivitas korporasi yang melakukan penambangan melampaui izin," kata dia.
Baca Juga:
Fenomena Pertambangan Ilegal di Indonesia
Pelaku penambangan ilegal melancarkan aksinya baik melakukan pertambangan di luar konsesi yang telah diberikan, maupun melakukannya di luar batas waktu izin yang diberikan. Ia mengatakan bahwa korporasi resmi juga bisa melakukan pertambangan ilegal, bahkan saat mereka dinyatakan sebagai pemegang izin.
Ia pun kemudian mengungkap adanya modus yang digunakan dalam melancarkan aktivitas tambang ilegal, seperti berlindung dibalik isu masyarakat yang menambang adalah rakyat yang 'mencari penghidupan' yang 'harus dilindungi' sehingga memaksa pemerintah berhadapan langsung dengan rakyatnya.
Kemudian mencari celah pada kurang harmonisnya hubungan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pemerintah pusat dalam hal kewenangan izin pertambangan.