Kemudian, dari total 2.741 lokasi tambang ilegal itu tercatat sebanyak 480 lokasi berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), 133 lokasi di dalam WIUP, dan 2.128 lokasi belum diketahui berada di dalam atau di luar WIUP.
Kementerian ESDM menegaskan aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk tindak kejahatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
Kegiatan pertambangan tanpa izin melanggar UUD 1945 lantaran tidak sejalan dengan Pasal 33 Ayat 3. Bahkan, para pelakunya dinilai merugikan negara lantaran tidak membayar pajak, royalti hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan ada peran pemerintah pusat dalam kegiatan pertambangan berdasarkan Pasal 6 Undangan-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
"Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha. Jadi, semua kegiatan yang berada di dalam wilayah kerja perusahaan adalah peran pemerintah pusat dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," jelasnya. [jat]