Tambangnews.id | Peristiwa ambruknya tambang emas, terutama untuk lokasi tambang emas illegal, di beberapa lokasi di Indonesia yang menewaskan pekerja terus berulang.
Diperlukan peran aktif pemerintah dalam mengawasi kegiatan pertambangan yang mengancam keselamatan dan berdampak buruk bagi lingkungan tersebut.
Baca Juga:
Pertumbuhan Tinggi, Dirjen ESDM: Masalah Over Supply Listrik di Jawa-Bali Akan Teratasi
"Dalam hal ini diperlukan keadilan pemerintah untuk mengawasi kegiatan pertambangan yang dapat mengancam keselamatan dan memberikan dampak buruk terhadap lingkungan," tutur Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto dalam rapat dengar pendapat umum dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dia mengungkapkan, musibah longsor lubang tambang emas tanpa izin di Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada 28 April 2022 lalu, yang menewaskan 12 penambang perempuan menjadi kabar yang memilukan.
Untuk itu diperlukan penerapan good mining practices atau GMP sebagai sesuatu yang mutlak dalam setiap aktivitas pertambangan.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan IV Tidak Naik, PLN Jaga Pelayanan Listrik Tetap Andal
"Selain itu, pihak perusahaan juga seyogyanya turut bertanggung jawab terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat di lingkungan sekitar untuk meminimalisir kejadian serupa ini," ujarnya.
Pada 2021, Kementerian ESDM mencatat setidaknya ada 3,7 juta orang melakukan aktivitas penambangan ilegal yang tersebar tersebar di 2.741 lokasi.
Rinciannya, 96 lokasi tambang batu bara di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bengkulu, dan Sumatera Selatan, serta 2.645 lokasi tambang mineral ilegal yang tersebar merata di seluruh provinsi.