Gugatan terhadap Kementerian ESDM dan BKPM ini sebelumnya juga dilakukan oleh dua perusahaan tambang PT Gunung Berkat Utama dan PT Delta Samudra.
Wartawan telah meminta tanggapan terhadap Kementerian ESDM melalui Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dan Bahlil atas gugatan itu.
Baca Juga:
Apple Gunakan Pabrik Airtag di Batam, Investasi Rp16 Triliun
Namun hingga berita diturunkan, upaya belum membuahkan hasil.
Sekadar mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara.
Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Arifin, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut. [jat]