Tambangnews.id | PT Bumi Persada Surya Pratama menggugat Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Gugatan mereka layangkan terkait pencabutan izin usaha Bumi Persada Surya Pratama yang ditandatangani dua pejabat tersebut pada 18 Februari 2022 lalu.
Baca Juga:
Proses Akhir Akuisisi Lahan di Makkah, Indonesia Siap Bangun Kampung Haji
Gugatan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Mengutip sipp.ptun-jakarta.go.id pada Selasa (17/5), ada empat poin gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di kecamatan Masama, Sulawesi Tengah tersebut terhadap Bahlil dan Arifin.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Komitmen Hadir dalam Pengembangan Transportasi Publik Nasional
Kedua, menyatakan batal atau tidak sah surat pencabutan izin no 20220218-01-33696 yang dikeluarkan/ditandatangani atas nama menteri ESDM, menteri investasi atau kepala BKPM tertanggal 18 Februari 2022.
Ketiga, mewajibkan para tergugat untuk mencabut surat pencabutan izin no 20220218-01-33696 yang dikeluarkan/ditandatangani atas nama menteri ESDM, menteri investasi atau kepala BKPM tertanggal 18 Februari 2022.
Keempat, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.