Tambangnews.id | Panitia Khusus (pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menyoroti fenomena pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur, khususnya daerah penyangga calon IKN baru.
Anggota pansus RUU IKN, G. Budisatrio Djiwandono mengatakan, pertambangan ilegal mengancam deforestasi, ketika Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berusaha menurunkan tingkat pembalakan hutan tiap tahun.
Baca Juga:
Lapor ke KPK, MAKI Ungkap Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal Ratusan Miliar untuk Kampanye
"Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Kalau ini tidak diperhatikan, ini adalah daerah penyangga ibu kota," kata Budisatrio dalam konsultasi publik Pansus RUU IKN, Selasa (11/1/2022).
Deforestasi di Kaltim sebabkan banjir Budi menuturkan, daerah penyangga menjadi daerah yang menjadi penopang IKN. Bila daerah tersebut tidak terurus, efeknya akan merembet ke IKN yang terletak di perbatasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Asal tahu saja, deforestasi memicu kebanjiran di beberapa titik, termasuk wilayah Penajam Paser Utara. Fenomena banjir ini sempat menjadi sorotan anggota DPR karena daerah IKN diklaim bebas banjir.
Baca Juga:
Wawako Binjai Hadiri Rapat Koordinasi Dengan DPRD Kota Binjai, Bahas Peningkatan PAD
"Kalau ini tidak diperhatikan, tidak menutup kemungkinan IKN akan (mendapat) bencana alam seperti banjir. Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN," ucap Budi.
Pembangunan daerah penyangga IKN baru Untuk mencegah itu kata Budi, pembangunan IKN tidak hanya fokus di wilayah seluas 256.142 hektar saja. Pembangunan akan masif menyasar daerah sekitar Kalimantan Timur, yang notabene menjadi daerah penyangga.
Tak cuma wilayah IKN, daerah lain seperti Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajam Paser Utara akan turut terbangun. Apalagi dia melihat, masih ada beberapa desar di wilayah Penajam belum teraliri listrik dan mendapat akses air bersih.