Jumlah lahan yang dicabut izinnya itu belum seberapa. Berdasarkan mandat Satgas, pemerintah diminta mencabut izin HTI, HPH, dan IPPKH seluas 3,2 juta hektar.
"Kami melakukan ini dalam rangka percepatan investasi. Banyak orang bawa duit mau datang tapi konsensi sudah habis dikavling yang itu-itu saja. Ini kami lakukan dalam rangka distribusi ke tingkat bawah, prioritas untuk organisasi kemasyarakatan seperti NU, Muhammadiyah, Gereja, BUMD, BUMDes, UMKM," katanya.
Baca Juga:
Investasi di Kabupaten Lebak, Banten Melebihi Target Tahun 2023
"Izin tambang, kebun, HPH, ini hampir semua dimiliki orang Jakarta. Sudah saatnya negara hadir dalam rangka memberikan keadilan dalam hal penguasaan aset negara," kata Bahlil menambahkan. [jat]